Kegiatan menghitung
bahan dan upah kerja bangunan adalah bagian dari pekerjaan menyusun anggaran biaya (RAB) bangunan. Pekerjaan bangunan secara umum meliputi pekerjaan bangunan gedung, bangunan konstruksi baja, bangunan rumah tinggal, bangunan jalan, bangunan jembatan, bangunan dermaga/galangan kapal, bangunan bandara pesawat udara, bangunan monumen dan sebagainya.
Pada tulisan ini saya akan lebih berfokus pada cara menghitung
bahan dan upah kerja bangunan rumah tinggal. Untuk dapat menghitung bahan dan upah kerja tersebut sebenarnya tidak semua orang bisa, sebab untuk mengerjakannya memerlukan pengetahuan bangunan/sipil/arsitektur. Bagi Anda yang tidak memiliki pengetahuan tersebut tentu saja memerlukan belajar terlebih dahulu, semua bisa dipelajari asalkan mau. Ada banyak buku-buku tentang hal tersebut dijual di toko-toko buku terdekat rumah Anda.
Baiklah, sebelum dapat menghitung kebutuhan
bahan dan upah kerja bangunan rumah, maka Anda terlebih dahulu harus mengetahui beberapa hal yaitu, jenis-jenis pekerjaan yang ada pada pekerjaan bangunan rumah. Jenis/nama pekerjaan dimaksud misalnya :
pekerjaan persiapan, pekerjaan galian pondasi, pekerjaan pasangan dinding bata merah dan sebagainya. Selanjutnya Anda juga harus mengetahui nama-nama bahan bangunan : misalnya pasir pasang, pasir beton, split, batu belah, bata merah dan sebagainya. Selanjutnya Anda juga harus mengetahui nama/jenis pekerja : misalnya tukang batu, tukang kayu, kepala tukang kayu, kepala tukang batu, mandor, dan pekerja (kernet).
Setelah mengetahui komponen-komponen di atas, Anda harus menghitung
harga satuan setiap pekerjaan. Misalnya berapa harga satuan pekerjaan pondasi per
M3-nya, berapa harga satuan pekerjaan pasangan batu bata per M2-nya dan seterusnya.
Untuk menghitung setiap harga satuan pada semua pekerjaan harus menggunakan pedoman harga satuan yang baku yaitu
Analisa Harga Satuan atau
AHS-SNI yang diterbitkan oleh Pemda Kab/Kodya setempat. AHS-SNI dibuat pada program excel yang berupa sebuah file excel dengan beberapa tabel yang disimpan dalam beberapa sheet. Sheet Analisa, Sheet Bahan, Sheet Upah Kerja dst. Antara sheet yang satu terhubung dengan sheet lainnya. Untuk itu Anda harus familiar menggunakan MS-Excel. Sebagai contoh
AHS-SNI untuk Pemda Rembang-Jateng
2013 bisa anda download di sini :
http://desaincollection.com/article/111837/analisa-harga-satuan-rab-2013-terbaru.html (caranya copy paste link tersebut ke browser komputer Anda).
Dengan bantuan analisa harga satuan di atas anda dapat menghitung harga satuan setiap pekerjaan. Misalnya untuk 1 M3 pekerjaan pondasi batu kali diperlukan bahan-bahan ...M3 batu kali, .. M3 pasir, .. Zak Semen, ... OH tukang batu dst. Selanjutnya pekerjaan pasangan dinding, pekerjaan beton dll. bisa Anda hitung. Untuk itu Anda harus merubah harga satuan bahan dan upah kerja sesuai harga setempat.
Langkah berikutnya Anda harus menghitung volume setiap pekerjaan bangunan rumah Anda sesuai gambar dan ukurannya. Apabila sudah selesai maka anda tinggal mengalikannya dengan harga satuan yang dihitung menggunakan AHS-SNI. Misalnya volume pasangan pondasi rumah Anda = 50 M3, sedangkan harga satuannya adalah Rp. 500.000. Maka kebutuhan biayanya adalah 50 x 500.000 = Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Itulah cara
menghitung bahan dan upah kerja bangunan rumah yang dapat saya sampaikan. Apabila Anda tidak mau repot-repot menggunakan AHS-SNI secara manual, maka Anda bisa menggunakan
Software RAB sengaja saya buat untuk membantu Anda membuatkan RAB Rumah secara cepat dan otomatis, Anda cukup input volume pekerjaan dan edit harga satuan bahan dan upah, maka secara otomatis Software RAB membuatkan Anda RAB Rumah dan rincian kebutuhan bahan dan upah tinggal cetak/print. Untuk mendapatkan
Software RAB dengan harga terjangkau (hanya Rp. 100.000) + bonus desain rumah lengkap, silahkan Anda yang berrminat dapat mengunjungi website
www.softwarerab.com. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda yang memerlukan.