Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Standard Nasional Indonesia disingkat
AHS SNI, adalah ketentuan baku untuk menentukan harga satuan pekerjaan konstruksi. Para konsultan perencana konstruksi dalam melaksanakan fungsinya sebagai badan hukum atau sebagai individu dalam mengerjakan dokumen perencanaan, khususnya dalam membuat Rencana Anggaran Biaya bangunan (
RAB) harus berdasarkan
Analisa Harga Satuan Pekerjaan SNI yang diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/Kota Madya setempat.
Analisa Harga Satuan SNI setiap tahunnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota Madya setempat.
Satuan pekerjaan konstruksi, adalah tahapan-tahapan pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi meliputi pekerjaan bangunan gedung termasuk bangunan rumah tinggal/dinas/asrama, bangunan jalan raya/kereta api, bangunan jembatan, bangunan, bangunan bandara udara/laut, dan sebagainya. Untuk membangun pekerjaan-pekerjaan konstruksi tersebut sebelumnya harus direncanakan biayanya serta gambarnya agar dapat dilaksanakan sesuai perencanaan. Maka untuk membuat rencana anggaran biaya pekerjaan-pekerjaan konstruksi tersebut diperlukan suatu standard baku yang diterbitkan oleh pemerintah yakni Analisa harga Satuan Pekerjaan SNI.
Jika seseorang akan membangun sebuah rumah tinggal di wilayah Kabupaten Bantul yang pelaksanaannyaakan menggunakan jasa kontraktor pelaksana konstruksi, maka terlebih dahulu pemilik rumah harus membuat dokumen perencanaan dengan meminta bantuan konsultan perencana konstruksi. Salah satu produk perencanaan konsultan perencana adalah Rencana Anggaran Biaya Bangunan (RAB). Maka dalam menyusun RAB tersebut konsultan perencana akan mengacu kepada Analisa Harga Satuan SNI Kab. Bantul.
Berikut ini adalah contoh, penggalan Analisa Harga Satuan SNI untuk menentukan harga satuan pekerjaan pasangan dinding bata merah dengan ukuran ketebalan 1 batu dan 1/2 batu.
Dalam kolom 1 analisa harga satuan tersebut ada komponen bahan dan upah. Kolom 2 adalah nilai koefisien yang menentukan volume bahan dan tenaga yang diperlukan untuk menentukan harga satuan pasangan per m2. Kolom 3 adalah rincian bahan dan tenaga; kolom 4 harga satuan bahan dan upah; dan kolom 5 adalah hasil perkalian kolom 2 (koefisien) dengan kolom 4 (harga satuan). Penjumlahan nilai kolom 5 adalah harga satuan pekerjaan pasangan dinding bata merah.
Itulah sekelumit tentang
analisa harga satuan pekerjaan konstruksi. Anda yang memerlukan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi? Silahkan
Download AHS-SNI di www.ilmutekniksipil.com, semoga ada manfaatnya dan menambah pengetahuan dan wawasan Anda di bidang properti.