Mungkin diantara Anda ada yang ingin membangun rumah dengan cara sistem borongan menggunakan
kontraktor rumah mengingat rumah yang akan dibangun memiliki nilai ratusan juta bahkan milyar rupiah. Langkah dan keputusan dengan menggunakan kontraktor dalam membangun rumah merupakan langkah yang baik dan positif untuk menghindari penyimpangan dan error dalam pelaksanaan pembangunan.
Ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan sebelum membangun menggunakan kontraktor, adalah sebagai berikut
I. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan
- Gambar perencanaan atau gambar teknis : site plan, denah, tampak, potongan, detai, dan gambar 3 dimensi (3D)
- Rencana Kerja dan Persyaratan (RKS)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ)
- Draft Kontrak Kerja
- Jadwal waktu dan rencana pelaksanaan.
Untuk mempersiapkan dokumen di atas dengan meminta bantuan/menunjuk konsultan perencana yang berpengalaman dalam membuat desain perencanaan rumah tinggal, dengan meminta bukti-bukti pengalaman kerja.
II. Mengurus Surat Ijin Membangun
Surat ijin membangun (IMB) itu wajib dibuat sebelum melaksanakan pembangunan. Untuk mengurus IMB bisa meminta bantuan konsultan perencana. Gambar rencana rumah merupakan salah satu persyaratan untuk membuat sirat IMB.
III. Memilih dan menunjuk kontraktor yang memenuhi persyaratan
Untuk memilih kontraktor yang bagus harus memilih dari beberapa kontraktor yang diundang. Proses pemilihan dan penunjukan kontraktor sebaiknya menggunakan ahli pengadaan jasa konstruksi suatu instansi. Dengan menggunakan tim ahli pengadaan, bisa 1, 3, 5 orang tergantung nilai pekerjaan. Untuk nilai pekerjaan 300 jt ke bawah cukup menggunakan 1 orang saja. Proses pemilihan dan penunjukan mulai dari mengundang kontraktor, menilai persyaratan dan penawaran sampai penunjukan dan pembuatan kontrak kerja akan dilaksanakan oleh ahli pengadaan. Untuk membangun rumah sampai nilai 2 M rupiah, kita cukup menggunakan kontraktor berkualifikasi kecil seperti CV, Firma, atau Koperasi..
IV. Menunjuk pengawas pekerjaan
Agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sesuai dengan kontrak kerja (gambar rencana, jadwal pelaksanaan, dll.) perlu ditunjuk pengawas pekerjaan yang memiliki pengalaman dalam pengawasan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang dibuktikan dengan pengalaman kerja. Proses pemilihan dan penunjukan pengawas akan dilakukan oleh ahli pengadaan jasa konstruksi.
V. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah
Pelaksanaan pekerjaan akan dimulai sesuai jadwal pelaksanaan yang dituangkan dalam kontrak kerja, termasuk sistem dan cara pembayaran.
Itulah cara dan persiapan uang harus dilakukan sebelum
melaksanakan pembangunan rumah tinggal dengan dengan
menggunakan kontraktor. Jadi tidak asal tunjuk karena sudah kenal baik, sebab dalam proses pelaksanaan pekerjaan menggunakan pihak pemborong/kontraktor harus ada 3 unsur yang independen : perencana, pelaksana, dan pengawas. Ketiga unsur tersebut ditunjuk dan ditugaskan berdasarkan kontrak kerja yang proses pmilihan dan penunjukannya dilakukan oleh ahli pengadaan jasa konstruksi yang berpengalaman dalam suatu instansi pemerintah. Kalau sekarang tim tersebut disebut Unit Layanan Pengadaan (ULP). Di setiap instansi pemerintah seperti Pemda/Dinas, Perguruan Tinggi Negeri pasti ada ULP. Kita bisa meminta bantuan salah satu anggota ULP melaui kepala ULP. Setiap anggota ULP adalah ahli pengadaan barang termasuk ahli pengadaan jasa konstruksi yang memiliki sertifikat pengadaan barang pemerintah.